Antisipasi COVID-19, KPU Tunda Beberapa Tahapan
Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi tindak lanjut Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Surat Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (23/03/2020)
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Provinsi Bali tersebut menyampaikan bahwa melihat perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh COVID-19, KPU RI melalui Keputusan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 menunda beberapa tahapan yang berkaitan dengan pengumpulan banyak orang sehingga rentan akan penularan COVID-19.
Lidartawan dihadapan peserta rapat yang hanya terdiri dari Ketua dan Anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten/Kota penyelenggara PIlkada tersebut menegaskan, beberapa tahapan yang akan ditunda pelaksanaannya oleh KPU RI antara lain pelantikan PPS beserta masa kerjanya; Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan; Pembentukan PPDP serta tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada diminta untuk menerbitkan keputusan penetapan penundaan agar berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak-pihak terkait. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)