Antisipasi Gugatan, KPU Bali Siapkan Tim Pokja Bantuan Hukum
DENPASAR – KPU Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Tim Pokja Bantuan Hukum Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Rabu (8/5). Rakor dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dan diikuti anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali serta Tim Pokja Bantuan Hukum Pilgub Bali 2013.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH, MH, saat membuka rakor menyatakan, pada setiap tahapan Pilgub ataupun Pileg, KPU selalu akan membuat pokja yang bertujuan untuk mendapat bantuan dan informasi dari instansi-instansi terkait mengenai persolan-persoalan yang terjadi. Persoalan yang muncul saat ini di KPU Provinsi Bali, yaitu persoalan surat suara dan masalah kampanye debat public.
Sebelumnya sudah direncanakan penyelenggaraan debat publik Cagub/cawagub Bali pada tanggal 10 Mei 2013 bekerjasama dengan Metro TV. Namun, pasangan calon nomor 1, AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan membantalkan untuk mengikuti acara debat publiktersebut. Padahal, kata Lanang Perbawa, surat kesepakatan untuk itu sudah ditandatangani oleh asangan calon nomor 1 dan 2, pihak Metro TV dan KPU Provinsi Bali.
"Pembatalan ini disebabkan karena pasangan calon nomor 1 mengaku memiliki alasan internal untuk tidak hadir dalam acara tersebut. Mungkin ini terjadi karena adanya aturan yang longgar mengenai kampanye debat publikini, di mana pelaksanaan kampanye debat publikmaksimal dilakukan 5 kali, namun aturan untuk minimalnya tidak ada dan sanksi-sangsinya bila ada pelanggaran juga tidak ada dalam aturan," paparnya.
Menurutnya, pembatalan ini baru disampaikan secara lisan. "Jadi jika pembatalan ini memang terjadi, pasangan calon nomor 1 harus menyerahkan surat pembatalan kampanye debat publikini secara tertulis beserta dengan alasannya agar ada pertanggungjawaban kepada publik. Untuk itu, nanti kita akan siapkan Tim Pokja Bantuan Hukum dan juga data-data untuk memperkuat posisi KPU jika ada gugatan dari Metro TV atau pihak lainnya," jelas Lanang Perbawa.
Ia juga menjelaskan, tugas Tim Pokja Bantuan Hukum ini yaitu menginventalisir permasalah-permasalahan yang muncul, kemudian dibaca data faktanya. "Di mana kami membutuhkan informasi tentunya dari Tim Pokja Bantuan Hukum yang lebih tahu tentang aturan dan pasal-pasal dari permasalahan yang muncul. Setelah kita memiliki data yang lengkap baru kita bisa cari solusi dari permasalahan tersebut," tambah Lanang Perbawa.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali Lanang Perbawa juga menyinggung masalah formulir C6(Surat Undangan Pemeberitahuan untuk datang ke TPS). Menurutnya, KPU tidak mencetak kartu pemilih, namun kartu pemilih itu sudah tertempel pada formulir C6. Untuk surat suara, dari saat proses pencetakan sampai pendistribusian ke KPPS, PPKdanPPS itu sudah mendapat pengawalan dan untuk itu semua sudah dibuat berita acaranya.
"Kami juga akan lakukan bimtek untuk saksi dan yang bertugas di TPS menyangkut hal itu. Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan mendaftar 1 jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir, yaitu jam 12.00 wita di TPS dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli," katanya. (*)