Awas Hoax, Pemilu dan Pemilihan Serentak Tetap Pada Tahun 2024
Denpasar, bali.kpu.go.id – Dalam rangka penyampaikan berbagai informasi terkini tentang kesiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Provinsi Bali adakan konferensi pers dengan media massa se-Bali. (25/08/2021)
Konferensi pers yang dilaksanakan secara daring tersebut turut dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali beserta jajarannya dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Acara tersebut dibuka oleh Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM I Gede John Darmawan, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemilu dan Pemilihan Serentak tetap dilaksanakan pada Tahun 2024 dan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melaksanakan proses transfer beberapa informasi terkait kepemiluan yang secara detail akan disampaikan langsung oleh Ketua KPU Bali, sehingga diharapkan rekan-rekan media dapat menyalurkan informasi tersebut kepada masyarakat untuk menghidari berita-berita hoax.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan selaku salah satu narasumber mensosialisasikan beberapa informasi terkait dengan persiapan KPU Provinsi Bali dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 diantaranya yaitu informasi terkait penyederhanaan surat suara, sosialisasi proses pendaftaran peserta pemilu, dan sosialiasasi mengenai rancangan anggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lidartawan juga menegaskan bahwa Pemilu dan Pemilihan Serentak tetap berlangsung pada Tahun 2024, khususnya Pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dengan proses tahapan yang dimulai sejak 25 bulan sebelum hari-h.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya-jawab, dimana seluruh undangan diberikan kesempatan untuk mengajukan beberapa pertanyaan tekait dengan informasi yang telah disampaikan mengenai persiapan KPU Provinsi Bali dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. (ek.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)