Bahas NIK Invalid, KPU Bali Undang Instansi Terkait
Bertempat di Hotel Puri Saron Lovina, pada tanggal 28 Mei 2014 KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Rapat yang mengundang Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Bali, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali serta Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut dipimpin oleh Anggota KPU Bali Divisi Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga Dra. Kadek Wirati, MH.
Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutkahiran Pilpres 2014 pada tanggal 17 Mei 2014, ditemukan 401 NIK Invalid yang menjadi topik pembahasan pada rapat kali ini, terang Wirati. Dalam kesempatan tersebut, juga dibahas Daftar Inventarisasi Masalah terkait NIK Invalid dari masing-masing Kabupaten/Kota yang akan dijadikan sebagai acuan dalam menyempurnakan Daftar Pemilih yang akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 7 Juni 2014 sampai dengan 9 Juni 2014. Sedangakan untuk tingkat Provinsi akan ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2014 sampai dengan 11 Juni 2014.