Berita Terkini

Bali NIHIL Calon Perseorangan

Denpasar, bali.kpu.go.id – Tahapan pencalonan untuk calon perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 telah berakhir. Untuk enam Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan di Provinsi Bali (Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli dan Karangasem) hingga tepat pada Pukul 24.00 WITA tanggal 23 Februari 2020, dipastikan Nihil Calon Perseorangan.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan monitoring pendaftaran calon perseorangan di enam Kabupaten/Kota. Monitoring yang melibatkan seluruh komisioner dan jajaran sekretariat KPU Bali tersebut dilaksanakan untuk memastikan seluruh Kabupaten/Kota telah melaksanakan persiapan kegiatan penyerahan/penerimaan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Bali dengan baik.

Diakhir masa pendaftaran, seluruh KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan melaksanakan Rapat Pleno Penutupan Penyerahan Daftar Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang dituangkan dalam Berita Acara dan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota setempat serta kepada pihak KPU Bali. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 628 kali