Berita Terkini

Bedah Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali Lakukan Diskusi Bersama Bawaslu Provinsi Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawan KPU Provinsi Bali lakukan diskusi bersama Bawaslu Provinsi Bali damam “Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu” tema yang diangkat pada diskusi kali ini adalah  putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Diskusi kali ini dilakukan untuk menyatukan presepsi terkait  pencalonan partai politik guna mengantisipasi  adanya sengketa pada Pemilu 2024. Selasa, (12/4/2022)

Acara dibuka oleh Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya. Dalam sambutannya Agus Darmasanjaya  menyambut baik atas keikutsertaan dari  Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga diharapkan kedepannya  KPU Bali dan Bawaslu  Bali dapat selaras dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Anggota KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula selaku pemateri menekankan tentang syarat pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. Kemudian dari materi tersebut terlontar beberapa pertanyaan terkait dengan regulasi seperti: Apakah partai yang lolos PT dimaknai sudah lolos sebagai peserta pemilu 2024?, Apakah  ada potensi partai yang lolos PT dapat berpotensi tidak lolos?, Apakah Sipol hanya sebagai alat bantu atau sudah dapat menjadi bukti?.

Senada dengan pernyataan dari Agung Nakula, Anggota Bawaslu I Ketut Rudia juga menekankan hal-hal yang menjadi syarat dari partai politik sebagai peserta pemilu. Namun berdasarkan dinamika dan perkembangan pecapaian perolehan suara dan tingkat keterwakilan suatu partai politik dalam kontestasi Pemilu terdapat pertanyaan terkait keadilan dari ketiga varian capaian perolehan suara (75%,50% dan 30%) dan tingkat keterwakilan suatu partai politik disamakan dengan partai politik baru yang akan menjadi peserta pemilu pada “verifikasi” kontestasi pemilu?

Diakhir diskusi agung nakula menekankan pentingnya melakukan diskusi terkait dengan tahapan untuk menyamakan presepsi tentang regulasi dan teknis penyelenggaraan sesuai tupoksi lembaga masing masing dengan tujuan pemilu berjalan aman dan sukses.

Dalam closing statementnya I Ketut Rudia bawaslu  akan selalu menjawab pertanyaan sesuai dengan ranah atau tupoksinya  dan ada beberapa pertanyaan yang belum bisa di jawab karena harus menunggu keputusan dari Regulator.

Pada penutupan acara I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengapresiasi Diskusi kali ini karena sangat menarik dan banyak masukan serta tanggapan dari peserta yang ikut serta dalam diskusi ini. Semoga diskusi seperti ini bisa dibangun bersama-sama demi menjaga pemilu yang damai dan berintegritas. (bgs.red/Foto KPU Bali/er/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali