Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
bali.kpu.go.id KPU Provinsi Bali mengikuti Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang diselenggarakan oleh KPU RI , bertempat di Grand Mercure Harmoni , Jakarta. (22/7/2022)
Bimtek tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, pejabat strutural Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator Sipol KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada kesempatan tersebut membuka acara sekaligus menyampaikan arahan terkait garis besar substansi dan mekanisme pendaftaran, verifikasi partai politik peserta pemilu dengan menggunakan alat bantu aplikasi SIPOL berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Hasyim menambahkan Bimtek akan melatih penyelenggara menjadi terampil dan menambah wawasan keilmuannya secara kognitif dan afektif.
Bimbingan teknis yang dilaksanakan dari tanggal 22 sampai dengan 25 Juli 2022 tersebut, bertujuan untuk menyamakan persepsi pemahaman mengenai pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu. (budi.red/Foto KPU Bali/budi/hupmas)