Berita Terkini

BPKP Provinsi Bali Beberkan Titik-Titik Kritis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

"Terdapat 15 titik kritis dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, mulai dari perencanaan hingga penyerahan barang/jasa kepada user" demikian dipaparkan Drs. Gede Eka Suryatmaja, auditor madya BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bali saat menjadi nara sumber dalam acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali.

Bertempat di Hotel Nirmala, Denpasar, Kamis, 17 Maret 2011, acara sosialisasi diikuti 40 orang peserta yang terdiri dari Anggota KPU, Pejabat struktural dan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di KPU kabupaten/Kota se-Bali.

Materi yang diberikan Drs. Gede Eka Suryatmaja, perwakilan BPKP Bali, berlangsung serius tapi penuh canda. Suryatmaja banyak membuka "penyakit" yang sering dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai gambaran bagaimana proses yang terjadi di lapangan. "Tentunya dengan pembeberan "penyakit-penyakit" tersebut, tujuannya bukan untuk dilakukan tapi justru diwaspadai sebagai bagian dari perbaikan sistem pemerintah kita" tambahnya.

Selain menghadirkan nara sumber dari BPKP, KPU Bali juga mengundang ULP (Unit Layanan Pengadaan) Provinsi Bali yang menggali lebih dalam tentang Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Perwakilan ULP Provinsi Bali, Luciano Da Silva Mira, S.Sos menjelaskan tentang matriks perbedaan antara Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 yang sama-sama mengatur tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Dari pertanyaan seputar pengadaan barang dan jasa terutamanya saat jalannya Pemilu dan Pemilukada, para peserta terlihat antusias mengikuti acara sosialisasi. Da Silva Mira menyarankan agar dibuat suatu acara diskusi yang membicarakan lebih lanjut masalah hibah pada putaran pertama dan kedua dalam Pemilukada dimana ULP Provinsi Bali akan siap membantu.

Kegiatan Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Bali yang diwakili Anggota KPU Bali , I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST. Dalam sambutannya, Dewa Raka Sandi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu hal yang dapat mendukung pelaksanaan PPID dimana mempercayai KPU Bali sebagai Pilot Project. Tentunya dengan mandat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, KPU Bali wajib memberi informasi baik informasi mengenai pemilu, administrasi, keuangan serta pengadaan barang dan jasa yang ada di KPU Bali. (wk)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29,372 kali