Caleg Harus Sertakan Surat Keterangan Bebas Narkoba
DENPASAR – Calon anggota DPR, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota yang diajukan oleh partai politik harus menyertakan surat keterangan bebas narkoba dari dokter Puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Itulah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2014. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, dalam rapat pembahasan pencalonan anggota DPRD Pemilu Legislatif 2014 di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Kamis (4/4).
Hadir dalam rapat tersebut anggota KPU Provinsi Bali, Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, serta pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, menjelaskan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 07 Tahun 2013 menjadi PKPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ada sejumlah poin penting yang disampaikan Lanang Perbawa tentang persyaratan caleg. Di antaranya ijazah harus dilampirkan dan dilegalisir. "Kalau melampirkan ijazah S1, ijazah SMA mutlak harus dilampirkan dan kesemuanya dilegalisir oleh pejabat yang berwenang," tandasnya.
Selain itu, untuk perangkat atau struktur desa yang dicalonkan menjadi anggota DPRD harus ada surat pengunduran diri. "Untuk kepada desa harus tetap mundur, paling lambat hingga masa perbaikan DCS (daftar calon semetara-red). Apabila dalam pencalonan nanti kepala desa belum ada surat pengunduran diri akan menjadi sumber konflik," kata Lanang Perbawa, pria asal Bebetin, Buleleng ini.
Caleg juga harus membuat surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. "Yang tak kalah pentingnya caleg harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba dari dokter Puskesmas atau rumah sakit pemerintah," jelasnya.
Pendaftar caleg dilaksanakan 9 – 22 April 2013 mulai Pukul 08.00 - 16.00 Wita. Lanang Perbawa juga menekankan mengenai petugas penghubung partai atau LO. "Ini penting karena petugas ini nanti yang berfungsi sebagai penghubung antara partai politik dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam proses verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan bakal calon," ujar Lanang Perbawa. (*)