Berita Terkini

Cegah Kebocoran Data, Optimalkan Perlindungan Data Pemilih

Denpasar, kpu.go.id –  Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali melaksanakan kegiatan Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu sebagai suatu agenda diskusi rutin yang dilaksanakan setiap minggu. (20/01/2022)

Berbeda dengan topik pembahasan sebelumnya yang membahas mengenai “ Evaluasi Pemilu 2019 dan Antisipasi Sengketa Pada Pemilu 2024”. Persoalan mengenai pemberian informasi data pemilih yang berujung pada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan topik bahasan menarik yang diangkat pada diskusi kali ini.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan forum diskusi tersebut menyampaikan bahwa para peserta diskusi diharapkan mampu mengkaji persoalan terkait implikasi kebocoran data pemilih secara tajam dari segi hukum kode etik penyelenggara pemilu dalam mewujudkan perlindungan terhadap data pemilih.

Diskusi yang dipimpin oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula tersebut, diawali dengan pemaparan pemaparan materi mengenai Putusan DKPP Nomor 43-PKE-DKPP/I/2021 oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Klungkung I Wayan Sumerta sebagai narasumber 1 dan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih oleh Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Dewa Ayu Sekar Anggaraeni sebagai narasumber 2.

Agung Nakula menyimpulkan bahwa untuk mencegah kebocoran data sebagai penyelenggara pemilu perlu menjaga kerahasian dan menerapkan permohonan data apapun melalui mekanisme dan prosedur yang benar, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa. Hal tersebut dapat dibaca pada Putusan DKPP Nomor 43-PKE-DKPP/I/2021. (er.red/Foto KPU Bali/bg/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali