DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPD PROVINSI BALI DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Denpasar, bali.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 178 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 179 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPD yang tercantum dalam DCS. Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023 secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Bali melalui:
1. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.
2. Kantor KPU Provinsi Bali dengan alamat Jl. Cok Agung Tresna No. 8 Denpasar.
3. Email: silondpd@kpu.go.id
Demikian diumumkan untuk diketahui
Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada link berikut : PENGUMUMAN CALON SEMENTARA DPD BALI