Berita Terkini

Dari PAW Anggota DPRD sampai dengan Bedah Anggaran Pemilukada

Rapat gabungan Komisi Pemilihan UmumProvinsi Bali dengan Kabupaten/Kota, mulai membedah aturan Panggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, sosialisasi isu – isu strategis pengembangan SDM, persiapan draft keputusan dan juknis Pemilukada sampai dengan bedah anggaran Pemilukada serentak di 6 Kabupaten/Kota.

 

Dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU Provinsi Bali melaksanakan rapat gabungan hari Kamis, 2/4/2015, yang dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubag di Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Dalam sambutannya, Raka Sandi mengatakan bahwa rapat kali ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap peraturan perundang – undangantentangPAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi serta persiapan Pemilukada serentak tahun 2015.

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Provinsi Bali membahas tentang  aturan PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, sosialisasi isu – isu strategis pengembangan SDM, tunjangan kinarja pegawai, persiapan draft keputusan dan juknis Pemilukada sampai dengan membedah anggaran Pemilukada serentak di 6 Kabupaten/Kota.

I Wayan Jondra dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Arya Gunawan menegaskan agar dalam penyusunan anggaran Pemilu berpedoman pada Permendagri Nomor 57 tahun 2009 tentang Perubahan Permendagri Nomor 44 tahun 2007 tentang , dan untuk nomenklatur yang belum diatur dalam Permendagri tetapi dibutuhkan dalam tahapan Pemilukada dan diatur dalam Peraturan KPU dapat ditambahkan dengan argumentasi yang kuat. (wiwik)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 8,668 kali