Berita Terkini

Diskusi Kita Bicara Pemilu: Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Rancangan Keputusan

Denpasar, bali.kpu.go.id – Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali melaksanakan kegiatan diskusi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Rancangan Keputusan di Tingkat KPU Kabupaten/Kota melalui Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu. (6/10/2021)

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dibuka oleh Anggota Divisi Perencanaan, Data dan I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya yang menyampaikan bahwa SOP sangat berguna sebagai pedoman dalam merancang draft surat keputusan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara administrasi dan substansi. Selanjutnya, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula dalam arahannya menyampaikan bahwa SOP penting untuk diperhatikan sebagai pedoman dalam penerbitan produk-produk hukum yang tentunya harus memenuhi syarat formil dan materil.

Pada Kesempatan tersebut, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Bangli Gde. P. Roy Suparma selaku narasumber memaparkan materi mengenai  Dasar Hukum, Wewenang, Susunan, Tahapan Penyusunan  serta Kendala dan Permasalahan dalam realisasi pelaksanaan SOP Penyusunan Rancangan Keputusan di Tingkat KPU Kabupaten/Kota serta.  Gde P. Roy dalam paparannya mencetuskan metode SFUT dalam proses penyusunan dan pelaksanaan SOP, yaitu Simple: Menyederhanaan penyampaian petunjuk, Fast: Mempercepat dan memudahkan pekerjaan, Uniformize: Menyeragamkan pelaksanaan, Team Work: Meningkatkan kerjasama antara pimpinan, staf dan unsur pelaksana.

Diskusi dilanjutkan dengan kegiatan tanya-jawab dan sharing-caring dari KPU Provinsi Bali maupun KPU Kabupaten/Kota se-Bali terkait dengan permasalahan-permasalahan teknis dalam realisasi SOP tentang penyusunan rancangan keputusan.

Pada akhir diskusi, Agung Nakula berpendapat bahwa terdapat 3 fungsi umum dari adanya SOP yaitu: konsistensi dan keteraturan kinerja terjaga, reduksi kesalahan, dan terakhir terjalinnya komunikasi yang baik.  Agung Nakula menambahkan bahwa SOP tidak boleh bersifat kaku dan rigid, akan tetapi harus dinamis. Sehingga tidak membatasi kretivitas masing-masing satuan kerja. (EK/red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 89 kali