Berita Terkini

Diskusi Terbatas

Untuk lebih meningkatkan pemahaman mengenai sistem Pemilu di Indonesia, KPU Provinsi Bali menyelenggarakan diskusi terbatas yang dihadiri Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Diskusi yang dilaksanakan pada hari Selasa, 16 November 2010 menghadirkan nara sumber I Ketut Putra Erawan Ph.D yang merupakan salah satu akademisi dan pakar politik Universitas Gajah Mada. Saat ini beliau juga masih aktif dan menjabat sebagai ketua IPD (Institute of Peace and Democracy).
Dalam pemaparan materinya, Putra Erawan menjelaskan tentang Logika perubahan dan keberlanjutan sistem Pemilihan Umum bagi Indonesia. Pakar politik yang juga menjadi tim pengkaji naskah akademis UU Pemilu ini menilai Sistem Pemilu yang saat ini digunakan di Indonesia. Secara konseptual, terdapat dua mekanisme untuk menciptakan pemilu yang bebas dan adil. Pertama, menciptakan seperangkat metode atau aturan untuk mentransfer suara pemilih ke dalam suatu lembaga perwakilan rakyat secara adil, atau yang disebut oleh banyak kalangan ilmuwan politik disebut dengan sistem pemilihan (electoral system). Kedua, menjalankan pemilu sesuai dengan aturan main dan prinsip-prinsip demokrasi, atau yang oleh kalangan ilmuwan politik disebut dengan proses pemilihan (electoral process).
Salah satu jenis Electoral System atau Sistem Pemilu adalah Plural Majority yang menitikberatkan pada daerah/teritori, Penerapan sistem distrik wakil tunggal seperti ini tentunya diharapkan mampu menciptakan satu pemerintahan yang stabil melalui mayoritas di parlemen. Dari empat jenis sistem Plural Majority, Indonesia menerapkan Two Round System (sistem dua putaran) dalam proses Pemilu Presiden dan Pemilukada. Diskusi berlangsung cukup menarik, peserta terlihat antusias dalam mengajukan pertanyaan dan memberikan pendapat mengenai materi yang dibahas.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27,047 kali