FDKBP KPU Bali, Kupas Problematika Pemungutan Suara Ulang
Denpasar, bali.kpu.go.id – KPU Bali mempunyai komitmen pada penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk mewujudkan Pemilu “Zero Gugatan” atau Pemilu tanpa gugatan. Tetapi tidak dapat dipungkiri dalam prakteknya pemungutan suara ulang (PSU) adalah sesuatu nyata dan kemungkinan bisa terjadi. Oleh karena itu, KPU wajib melakukan persiapan dengan baik agar kedepannya tidak ada lagi pemungutan suara ulang yang terjadi di Bali, demikian disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan pada kesempatan membuka Acara Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu (FDKBP) secara daring, Kamis (10/02/2022).
Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu (FDKBP) yang rutin digelar oleh KPU Provinsi Bali, kali ini dengan tema “Problematika Hukum Pemungutan Suara Ulang” dengan menghadirkan narasumber Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Denpasar Sibro Mulissyi dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula.
Acara yang di konsep diskusi dengan mengangkat permasalahan yang pernah terjadi sebagai studi kasus tersebut, diikuti oleh Komisioner serta Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali dengan pembahasan tentang pelaksanaan PSU yang pernah terjadi di KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu yang sudah lalu.
Dipandu oleh moderator Plt. Kasubbag Hukum KPU Provinsi Bali Ni Putu Kartiani, diskusi berjalan dengan sangat interaktif, para peserta diskusi mengupas regulasi dan ketentuan terkait permasalahan - permasalahan yang terjadi pada penyelenggaraan tahapan pemungutan suara yang berpotensi menimbulkan terjadinya gugatan serta dapat berujung dengan rekomendasi pelaksanaan PSU.
Pada kesempatan yang sama, Agung Lidartawan mengharapkan melalui forum diskusi seperti ini, jajaran penyelengggara pemilu mampu menguatkan pemahaman dengan berbekal pengetahuan, pengalaman dan aturan-aturan yang ada terkait pemungutan suara ulang dalam rangka menyongsong Pemilu dan Pemilihan yang akan terselenggara pada tahun 2024. (np/Foto KPU Bali/gb/hupmas)