
Gubernur Menggunakan Hak Pilih di TPS No. 2 Banjar Tembau
Pada tanggal 4 Mei 2010, Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 2 Banjar Tembau, Kecamatan Denpasar Timur, didampingi Istri, Nyonya Mangku Pastika dan tiga orang putra-putrinya. Suasai mencoblos, beliau menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih pada lima Kabupaten/Kota agar datang ke TPS untuk menyalurkan aspirasinya
Gubernur Bali bersama Anggota KPU, I Gusti Putu Artha dan Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa saat diwawancara oleh awak media
Bagikan:
Telah dilihat 27,071 kali