Berita Terkini

Hadar Nafis Gumay : Calon dari Parpol harus mendapat persetujuan DPP

Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hadar Nafis Gumay menghadiri acara penyampaian perkembangan tahapan dan kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015.

Dalam acara yang diadakan oleh KPU Provinsi Bali pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 tersebut, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga ini menjelaskan sampai saat ini secara nasional di 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2015, pada tahapan pencalonan perseorangan terdapat 2 pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur, 27 pasangan calon perseorangan untuk pemilihan walikota dan 139 pasangan calon untuk pemilihan Bupati yang menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dan masih ada 7 pasangan calon yang dokumennya masih dalam proses.

Sedangkan untuk Pasangan calon dari Parta Politik (Parpol) atau gabungan parpol baru akan diterima pendaftarannya tanggal 26 – 28 Juli 2015. Hadar Nafis Gumay juga mengingatkan beberapa hal penting yang harus dicek pada saat proses pendaftaran calon, pertama persyaratan parpol atau gabungan parpol memenuhi syarat terkait hasil pemilu sebelumnya yakni sekurang – kurangnya memilik 20% kursi atau 25% suara sah pada pemilu tahun 2014. Kedua dipastikan parpol atau gabungan parpol adalah memang parpol dengan kepengurusan yang sah. Ketiga, calon yang diusulkan haruslah mendapat persetujuan dari DPP. “Jadi parpol atau gabungan parpol yang akan mendaftar mempunyai usulan dari DPP, jika tidak ada usulan, maka pendaftaran pasangan calon tidak bisa diterima” tegasnya.

Mengenai daftar pemilih, tgl 20 – 23 KPU akan menurunkan hasil sinkronisasi DP4 dari Kemendagri dengan DPT Pemilu Presiden 2014 ke tingkat KPU Kabupaten/ Kota selanjutnya diteruskan ke tingkat  PPS untuk dilakukan coklit.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 7,156 kali