Berita Terkini

Hari Terakhir Orientasi CPNS, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali Berikan Pembekalan Tupoksi

Memasuki hari terakhir pelaksanaan Panggilan Melaksanakan Tugas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun 2024, CPNS dengan penempatan di Zona Bali kembali mendapatkan pembekalan terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Divisi Hukum dan Pengawasan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Bali, Kamis (05/06/2025).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, didampingi oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Hukum, dan Pengawasan, I Gusti Made Gustem Lasida, menyampaikan secara garis besar tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan Divisi Hukum dan Pengawasan. Beberapa di antaranya meliputi pengawasan Kode Etik, penyusunan Produk Hukum, pengendalian internal melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penyelesaian sengketa, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Dalam paparannya, Agung Nakula menegaskan bahwa Kode Etik dan Perilaku merupakan aspek yang sangat penting dan wajib ditaati. Kode Etik ini mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu sebagai wujud integritas dan profesionalitas dalam menjalankan seluruh tahapan pemilu.

"Setelah mengikuti orientasi tugas ini, adik-adik diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan mulai mempelajari tugas pokok dan fungsi di masing-masing bagian. Hal ini penting, karena ketika tahapan telah dimulai, penyelenggara harus sudah siap dengan seluruh regulasi serta pelaksanaan tahapan," jelas Agung Nakula saat menutup sesi dari Divisi Hukum dan Pengawasan.

Selanjutnya, para Calon Pegawai Negeri Sipil melanjutkan kegiatan dengan mengikuti sesi orientasi oleh KPU RI, yang mengangkat materi mengenai peran, fungsi, dan tanggung jawab CPNS dalam mendukung tugas kelembagaan KPU secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

(bt.tmj/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 368 kali