Hari Terakhir Pendaftaran, 2 Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 Resmi di Terima KPU Bali
Denpasar, bali.kpu.go.id - Memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 93 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2024 bahwa syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 adalah 215.045 (dua ratus lima belas ribu empat puluh lima) suara sah. Berdasarkan hal tersebut, KPU Provinsi Bali telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 sebagai berikut :
1. Pendaftaran hari ke-1 (27 Agustus 2024) NIHIL
2. Pendaftaran hari ke-2 (28 Agustus 2024) NIHIL
3. Pendaftaran hari ke-3 (29 Agustus 2024) 2 pasang calon yakni :
a. Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Dr. Ir. WAYAN KOSTER, M.M dan I NYOMAN GIRI PRASTA, S.Sos mendaftar pada pukul 09.10 WITA yang didukung oleh partai PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia , Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Bangsa , Partai PERINDO dan Partai Ummat dengan jumlah suara sah Gabungan Partai Politik sebanyak 1.548.386/215.045 (720%) dengan status berkas syarat pencalonan DITERIMA.
b. Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali MADE MULIAWAN ARYA, S.E.,M.H dan PUTU AGUS SURADNYANA, S.T. mendaftar pada pukul 12.15 Wita yang didukung oleh Partai Amanat Nasional , Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia dengan jumlah suara sah gabungan partai politik sebanyak 969.601/215.045 (451%) dengan status berkas syarat pencalonan DITERIMA.
Hingga pukul 23.59 WITA, KPU Provinsi Bali resmi menerima 2 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024. (vivi.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)