Inspektorat KPU RI Lakukan Pemeriksaan Kas Pada KPU Kabupaten/Kota se-Bali
Denpasar, bali.kpu.go.id – “Reviu oleh inspektorat dilakukan karena KPU ingin memberikan jaminan mutu yang baik dalam hal laporan keuangan. Oleh sebab itu Komisi Pemilihan Umum rutin melakukan pemeriksaan kas dan reviu pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah Bali agar laporan keuangan yang dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku” demikian disampaikan oleh Inspektur Wilayah II Sekretariat Jenderal KPU RI dalam entry meeting yang dilakukan secara daring.(11/02/2022)
Acara Entry Meeting Pemeriksaan Kas APBN TA 2022 pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah Bali dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama, dihadiri Inspektur Wilayah II Sekretariat Jenderal KPU RI Adiwijaya Bakti, dan Pengendali Teknis Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI serta diikuti oleh Sekretaris, PPK, bendahara dan operator SIMAK SAIBA KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam kesempatan ini disampaikan bahwa Inspektorat Sekretariat Jenderal KPU RI akan melakukan pemeriksaan kas APBN Tahun Anggaran 2022 pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 4 (empat) hari di seluruh satker KPU Provinsi Bali, yang dimulai hari ini pada KPU Kota Denpasar, KPU Kabupaten Buleleng, dan KPU Kabupaten Klungkung.
Adiwijaya Bakti mengatakan untuk menghasilkan laporan keuangan yang bermutu harus dilakukan audit, namun sebelum dilakukan pemeriksaan oleh BPK, inspektorat melakukan reviu terlebih dahulu. Harapannya kedepan tidak ada permasalahan yang terjadi saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK. (iik.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)