Berita Terkini

Jelang Tahapan Pemilu 2024, KPU Bali Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Denpasar, bali.kpu.go.id - Dalam rangka memaksimalkan keterbukaan informasi ke publik dan meminimalisir terjadinya sengketa saat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Bakohumas KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Senin (06/04/2022)

Kegiatan rapat yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali tersebut, dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM se-Bali serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Bali. 

Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi Anggota KPU Provinsi Bali dengan menghadirkan Anggota Komisi Informasi Provinsi Bali Ni Luh Candrawati Sari selaku narasumber. 

Candrawati dalam pemaparannya menyampaikan beberapa hal yang menjadi poin-poin utama, salah satunya adalah mengenai kewajiban dan hak KPU serta lembaga terkait dengan publikasi Informasi Pemilu dan Pemilihan. Pada sesi diskusi yang dipandu langsung oleh I Wayan Nopi Suryanto tersebut, masing-masing KPU Kabupaten/Kota memberikan tanggapan dan pertanyaannya. 

Akhir kegiatan, Agung Lidartawan dalam closing statement-nya menghimbau agar prestasi pemilu bebas sengketa jangan sampai berhenti disitu saja, tetapi juga harus dipertahankan dan ditingkatkan, serta jangan membatasi kreativitas untuk melakukan yang terbaik. Agung Lidartawan juga berharap agar level KPU Kabupaten/Kota dalam pemberian informasi tahun ini dapat setara dengan KPU Provinsi Bali yaitu mendapat predikat Infomatif. (tr.red/Foto KPU Bali/psp/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 93 kali