Berita Terkini

Kampanye Pilgub Harus Dilakukan Secara Jujur , Adil, Terbuka Dan Dialogis

Bangli, bali.kpu.go.id- Sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 23 Juni 2018 merupakan tahapamn pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, kampanye hendasknya dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. jujur; b. terbuka; dan c. dialogis, demikian pemaparan materi yang  disampaikan Dr. I Wayan Jondra Komisioner KPU Provinsi Bali, dalam rangka Sosialisasi Tahapan Kampanye yang melibatkan tim kampanye pasangan calon di Kabupaten Bangli, serta anggota atau ketua PPK PPS se Kabupaten Bangli. (03/03/2018)

Jondra Menjelaskan Kampanye Pemilihan, yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih. Dengan demikian tim kampanye, penyelenggara pemilihan, dan masyarakat harus hati-hati, karena hanya mengenalkan pasang calon saja sudah dapat dikatakan melakukan kampanye. Kampanye dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.Pelaksana-pelaksana kampanye tersebut di atas wajib terdaftar di KPU Provinsi Bali. Jika tidak terdaftar sebagai tim kampanye atau ditugaskan oleh pasangan calon untuk menjadi juru kampanye tetapi melakukan kampanye, hal ini tidak diperkanankan oleh Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang : kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye  dilaksanakan dengan metode: a) pertemuan terbatas; b) pertemuan  tatap muka dan dialog; c) penyebaran Bahan Kampanye kepada umum; d) pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau ; e) kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Diantaranya melalui medsos yang terdaftar di KPU Prov. Bali.

Dalam pelaksanaan kampanye dilakukan : (1) Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Pasangan Calon perseorangan membentuk Tim Kampanye dan menunjuk Penghubung Pasangan Calon. (2) Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIPKabupaten Kota pada saat pendaftaran Pasangan Calon.(3) Pasangan Calon dapat melakukan penggantian Tim Kampanye dan PenghubungPasangan Calon yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud di atas paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Kampanye.

Jondra menjelaskan bahwa  Fasilitasi Kampanye oleh KPU meliputi:(a) Debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon(3x); (b) Penyebaran Bahan Kampanye kepada umumsejumlah 15% KK /paslon dan dapat ditambah oleh paslon max 100% KK/paslon; (c) Pemasangan Alat Peraga Kampanyesejumlah 5 baliho/Kabupaten/Kota, 20 umbul-umbul/Kecamatan, 2 Spanduk/desa, dan dapat ditambah oleh pasangan calon  max 150%/paslon (sejumlah 7 baliho/Kabupaten/Kota, 30 umbul-umbul/Kecamatan, 3 Spanduk/desa,) ; dan/atau  (d) Iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronikpada tanggal 10 sd 23 Pebruari 2018.

Jondra menegaskan bahwa : Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi, misi dan program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota.  Materi Kampanye sebagaimana tersebut di atas dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.Namun perlu diperhatikan bahwa materi kampanye harus: (a) menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945; b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;  (b) meningkatkan kesadaran hukum; (c) memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan (d) menjalin komunikasi politik yang sehat antara Pasangan Calon dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.  (e) menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.

Materi yang baik pun harus dilakukan dengan cara yang baik pula : (a) sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum; (b) tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum; (c) edukatif/mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat danmencerahkan Pemilih;  (d) bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan atau Pasangan Calon lain; dan  (e) tidak bersifat provokatif.Dalam  presentasinya Jondra menyampaikan bahwa kampanye harus bebas hoax, dengan cara mengakses langsung visi, misi, program kerja Pasangan calon dalam website KPU Provinsi Bali di alamat : http://bali.kpu.go.id/. Jondra juga menegaskan jika kampanye dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan niscaya pelakasanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 akan berjalan damai dan lancar.

Jondra mengingatkan agar para penyelenggara pemilihan dalam hal ini termasuk PPK dan PPS untuk menjaga integritasnya. Demikian pula para tim kampanye diharapkan jangan berupaya memberikan sesuatu yang bukan hak penyelenggara pemilihan. Dengan cara saling menjaga ini semoga integritas penyelenggara dapat ditegakkan. Penyelenggara sangat mudah untuk dipermasalahkan secara etik oleh peserta pemilihan maupun oleh masyarakat, oleh karenanya berhati-hatilah dan selalu bekerja dengan baik. Penyelenggara jangan sampai melakukan tidak pidana pemilihan, karena jika penyelenggara melakukan tidak pidana pemilihan maka ancaman hukuman akan ditambah 50%, demikia pungkas Jondra dalam presentasinya.(wjd.red/Foto KPU Bali)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 600 kali