Kartu Tanda Pengenal Untuk Menghadiri Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018
Mengingat keterbatasan tempat dan memperhatikan azas efektif dan efisien, KPU Provinsi Bali memberlakukan pengaturan dengan tetap menjamin akses dan keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami umumkan sebagai berikut :
Pengumuman Nomor : 89/PL.03.2-Pu/51/Prov/I/2018
Bagikan:
Telah dilihat 379 kali