Kawal Daftar Pemilih Pilgub 2018 Yang Berkualitas
Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih (Mutarlih)Berkelanjutan TA 2017 dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali sebagai tindaklanjut dari Surat Ketua KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016 yang menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang bertujuan untuk memelihara Daftar Pemilih Terakhir (DPT) Pemilu / Pemilihan terakhir tetap terupdate dan termutakhir.(24/03/17)
Divisi Perencanaan dan Data KPU Provinsi Bali Kadek Wirati yang dalam sambutannya mengatakan pelaksanakan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan di setiap KPU Kabupaten/Kota dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)di masing-masing Kabupaten/Kotabertujuanuntuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.
Selain itu untuk melaksanakan pasal (57) UU 10 Tahun 2016 yang mewajibkan pemilih memiliki KTP Elektronik serta mempersiapkan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang Akurat, Komprehensif dan Termutakhir,diharapkan dengan menggandeng Disdukcapil disetiapKabupaten/Kota yang ada di Provinsi Baliakan dapat meningkatkan koordinasi dan ikut mengawal Daftar Pemilih Pilgub Bali 2018 lebih berkualitas, mengingat daftar pemilih merupakan data dasar pada setiap Tahapan Pemilu / Pemilihan.
Pada rapat koordinasi tersebut, masing-masing Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten/Kota se-Bali melaporkan kegiatan maupun sosialisasi yang telah dilaksanakan baik itu koordinasi dengan Disdukcapil setempat maupun mensosialisasikan pentingnya kepemilikan KTP Elektronik bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Diakhir acara, Kadek Wirati menyerahkan File Comma Separated Values (CSV)by nameDPT Pemilu / Pemilihan terakhir kepada masing-masing Disdukcapil untuk dipadankan pada DB Kependudukan untuk mendapatkan informasi seperti : (1) pemilih yang sudah perekaman dan ber KTP-EL; (2) pemilih yang sudah perekaman dan belum ber KTP-EL; (3) pemilih yang belum perekaman KTP-EL; (4) Pemilih yang tidak ada dalam DB Kependudukan; dan (5) pemilih yang Domisili diluar wilayah Kabupaten/Kota.(swb.red/Foto KPU Bali/ayik/Hupmas)