KBS-ACE Mendaftar Dihari Pertama
Denpasar, bali.kpu.go.id –Bakal pasangan calon Dr. Ir. Wayan Koster, M.M dan Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si (KBS-ACE) yang diusung oleh partai PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan PartaiHati Nurani Rakyat (HANURA)mendaftar dihari pertama masa pendaftaran yang berlangsung mulai tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2018. Diiringi ribuan pendukungnya yang dikemas dengan parade kesenian dan budaya, bakal pasangan calon dengan sebutan KBS-ACE tersebut menyerahkan syarat pencalonan dan syarat calon kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) tepat pada Pukul.11.00 WITA. (08/01/18)

Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan bahwa tahapan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam Pemilihan, karena merupakan proses untukmelahirkanBakal Pasangan Calon yang akan dipilih oleh masyarakat Bali. Dimana diharapkan nantinya dapat memimpin Bali dengan memegang konsep Asta Brata yang merupakan filosofi dari Maskot Pilgub Bali 2018. Raka Sandi juga menghimbau kepada semua pihak untuk selalu menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran tahapan Pemilihan sehingga dapat mewujudkan Bali Shanti lan Jagadhita. “Mari kita berikan pendidikan politik yang sehat untuk masyarakat dan nantinya tanggal 27 Juni 2018 benar-benar merupakan pesta demokrasi rakyat Bali dalam menentukan pemimpinnya 5 (lima) tahun kedepan” tambahnya.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan tata tertibacaraoleh Anggota KPU Bali Divisi SDM dan Partisipasi MasyarakatNi Wayan Widhiasthini dan Mekanisme Pendaftaran oleh Kadek Wirati Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan dan Data. Untuk Penerimaan berkassyarat pencalonan dan syarat calon bakal pasangan calon dipandu langsung oleh Ni Putu Ayu Winariati Anggota KPU Bali Divisi Teknis dan I Wayan Jondra Anggota KPU Bali Divisi Logistik.

Bakal Pasangan Calon KBS-ACE mengantongi total dukungan sebanyak 27 kursi dari empat Partai Politik di DPRD Provinsi Bali. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sebagai Ketua Tim Bakal Pasangan Calon menyerahkan syarat pencalonan dan syarat calon kepada Ketua KPU Bali disaksikan oleh para undangan yang terdiri dari Bawaslu Provinsi Bali, KPID Provinsi Bali, KI Provinsi Bali Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali serta Tim Pemeriksa Kesehatan dari BNN Provinsi Bali, IDI WilayahBali, Himpsi Provinsi Bali dan RSUP Sanglah.

Kelengkapan berkas Bakal Pasangan Calon Dr. Ir. Wayan Koster, M.M dan Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Sidinyatakan ada dan telah memenuhi syarat pencalonan setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Bali.Tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan Jasmani Rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 13 Januari 2018 bertempat di KPU Provinsi Bali (untuk tes Psikologi/Rohani) dan RSUP Sanglah (untuk pemeriksaan jasmani dan bebas penyalahgunaan narkotika) (gb.red/Foto KPU BALI/gb/Hupmas)