KBS-ACE Nomor Urut 1, MANTRA-KERTA Nomor Urut 2
Denpasar, bali.kpu.go.id– Setelah menetapkan Dr. Ir. Wayan Koster, M.M dan Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si (KBS-ACE) serta Pasangan Calon Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E.,M.Si dan Drs. I Ketut Sudikerta (MANTRA-KERTA) sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada tanggal 12 Pebruari 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Bali) melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Serta Penetapan Daftar Pasangan Calon (DPC) Gubenur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. (13/02/18)

Acara yang dilaksanakan di Gedung Wiswasabha Utama tersebut mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, Instansi Terkait, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Komisi Informasi (KI) Bali, Ombudsman RI Perwakilan Bali, MUDP Bali, PHDI Bali, FKUB Bali, MUI Bali, PGI Bali, MPAG Bali, MATAKIN Bali, WALUBI Bali serta jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Rangkaian Acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Serta Penetapan Daftar Pasangan Calon (DPC) Gubenur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 tersebut diawali dengan Pembukaan Rapat Pleno oleh Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi diikuti dengan pembacaan tata tertib serta mekanisme pengundia nomor urut oleh Anggota KPU Bali.

Sebelum pengambilan nomor urut oleh kedua Pasangan Calon, masing-masing Ketua Tim Kampanye dari Pasangan Calon bersangkutan mengambil nomor undian untuk menentukan urutan pengambilan nomor urut. Setelah dilakukan pengundian, Pasangan Calon MANTRA-KERTA mendapat giliran pertama diikuti oleh Pasangan Calon KBS-ACE pada giliran kedua.

Saat proses pengambilan nomor urut yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu Ketut Rudia dan seluruh undangan yang hadir tersebut, Pasangan Calon KBS-ACE mendapat Nomor Urut 1 (satu) dan Pasangan MANTRA-KERTA mendapat Nomor Urut 2 (dua). Nomor Urut yang diperoleh oleh masing-masing Pasangan Calon tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Bali Nomor 543/HK.03.1-Kpt/51/Prov/II/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018.

Pada kesempatan yang sama, KPU Bali juga menetapkan Daftar Pasangan Calon (DPC) yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Bali Nomor 544/HK.03.1-Kpt/51/Prov/II/2018 tentang Penetapan Daftar Pasangan Calon Gubernur Bali Tahun 2018. DPC tersebut nantinya akan dipasang pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Dewa Raka Sandi diakhir acara menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak dari Jajaran Penyelenggara, Pasangan Calon, Partai Politik Pengusul, jajaran FKPD Provinsi Bali dan seluruh pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu atas terlaksananya Acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Serta Penetapan Daftar Pasangan Calon (DPC) Gubenur dan Wakil Gubernur Bali dengan lancar, damai dan penuh dengan rasa persaudaraan. “semoga hal seperti ini dapat ditingkatkan dan dipertahankan hingga keseluruhan rangkaian tahapan Pilgub Bali berakhir” tambahnya. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)
