Kedepankan Hak Konstitusi, Etik dan Hukum dalam Menghadapi Gugatan
Dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2017 di Kabupaten Buleleng, segenap jajaran KPU Kabupaten Buleleng, harus mengedepankan Hak Konstitusi, Etik dan Hukum, sehingga pelaksanaan PIlkada dapat berjalan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, demikian disampaikan Komisioner KPU Provinsi Bali Dr. I Wayan Jondra di dampingi Kabag Hukum, dalam rangka penyuluhan peraturan perundang-undangan dalam menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017.
Jondra menyampaikan dalam melaksanakan pilkada Buleleng 2017 KPU Kabupaten Buleleng hendaknya memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip kolektif kolegial. Apapun keputusan yang diambil adalah keputusan bersama komisioner KPU Kabupaten Buleleng yang difasi litasi oleh sekretariat KPU Kabupaten Buleleng.
Demikian pula dalam menghadapi gugatan, yang digugat dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Buleleng, bukan ketua KPU Kabupaten Buleleng, dengan demikian maka semua jajaran KPU Kabupaten Buleleng harus memiliki kepedulian dan kebersamaan dalam menghadapi gugatan ini, demikian tegas Jondra yang diamini oleh Kabag Hukum KPU Provinsi Bali Nengah Sudiarta,S.H., M.H.
KPU Kabupaten Buleleng dalam menghadapi gugatan harus berpedoman pada Hak Konstitusi Warga Negara, Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu koordinasi yang baik dengan Panwaslih Kabupaten Buleleng tidak kalah pentingnya, dalam menjaga hal-hal yang dilaksanakan tidak lepas dari aturan main yang ada tentunya dalam tahapan yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Buleleng.
KPU Kabupaten Buleleng hendaknya selalu meningkatkan profesionalisme, sehingga pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2016, dapat dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil, demikian pungkas Jondra dalam penyuluhan tersebut. (wj)