Berita Terkini

Kedepankan Prinsip Keberimbangan

Sebagai salah satu bentukpengawasan pemberitaan, penyiaran,dan iklan Kampanye PemilihanBupati dan Wakil Bupati  Buleleng Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (KPU Provinsi Bali) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali(KPID Provinsi Bali),Komisi Informasi Provinsi Bali (KIP Provinsi Bali), Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali (Bawaslu Provinsi Bali)dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Balimenandatangani Perjanjian KerjasamatentangPengawasan Pemberitaan, Penyiaran,dan Iklan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. (20/01/17)

Dihadiri oleh kelima lembaga yang akan menandatangani Perjanjian Kerajasama, Satpol PP Provinsi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Bali, KPU Kabupaten Buleleng serta Lembaga Penyiaran Provinsi dan Kabupaten Buleleng, acara penandatanganan kerjasama dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Bali Ni Wayan Widhiasthini. Untuk pihak KPID, KI dan Bawaslu penandatangan langsung dilakukan oleh masing-masing ketua A.A Gede Rai Sahadewa, Agus Astapa dan I Ketut Rudia. Namun tidak demikian dengan Kepala Ombudsman Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, dikarenakan berhalangan hadir perjanjian untuk sementara diparaf oleh perwakilan yang hadir. Begitu juga dengan Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, perjanjian diparaf oleh Plh. Ketua.

Widhiasthini mengatakan bahwa tahapan Kampanye merupakan salah satu bentuk Pendidikan Politik yang bisa dimanfaatkan oleh para Pasangan Calon untuk menyampaikan Visi Misi serta Program Kerjanya. Menurutnya, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan sebuah kompetisi, tetapi segala regulasi atau peraturan yang ada harus tetap diikuti dan diperhatikan oleh semua pihak. Oleh karena itu, KPU Bali dengan pihak-pihak terkait mengadakan perjanjian kerjasama untuk mengantisipasi jika terjadi pelanggaraan-pelanggaran atau ketidak berimbangan yang  mungkin terjadi saat pelaksanaan Kampanye di Media Cetak dan Elektronik. Seluruh gugus tugas sesuai tugas pokok dan fungsi dari masing-masing lembaga yang menandatangani dituangkan dalam perjanjian kerjsama.

Perjanjian kerjsama ini nantinya akan menjadi panduan kerja KPU Kabupaten Buleleng dalam mengawal proses pelaksanaan Kampanye pada Media Cetak dan Elektronik Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng yang akan memasuki tahapan pada tanggal 29 Januari 2017 sampai dengan 11 Februari 2017 mendatang.(gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Perjanjian Kerjasama dapat diunduh disini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6,212 kali