Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Reformasi Birokrasi KPU Provinsi Bali
Denpasar, bali.kpu.go.id - Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 117, tertanggal 14 Januari 2022 perihal Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi (RB) Tahun 2022 dan Penyusunan Laporan Kegiatan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, Tim RB KPU Provinsi Bali melakukan rapat koordinasi internal. (31/01/2022)
Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama membuka rapat ini menekankan agar seluruh anggota Tim RB untuk dapat bekerja bersama-sama menyelesaikan pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) RB sebagai salah satu laporan yang diminta dalam Surat Sekjen KPU RI Nomor 117, dan dapat diselesaikan tepat waktu, disamping Laporan RB Tahun 2021, Survey Persepsi Terhadap Pelayanan Sekretariat, dan Rencana Aksi RB tahun 2022.
Acara Rapat diisi dengan pembagian tugas sebagaimana pembagian Tim kedalam 8 Area Reformasi Birokrasi mengacu Petunjuk Teknis KPU RI Nomor 314 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabu Paten/Kota, sehingga masing-masing anggota Tim dapat bekerja fokus pada areanya masing-masing.
Dalam rapat juga direncanakan untuk melakukan pendampingan dari Bagian Organisasi dan Tata Lakasana (Ortala) Sekretariat Jenderal KPU RI untuk hadir dalam rapat dalam jaringan yang akan dihadiri KPU Kabupaten/Kota se Bali, sehingga diperoleh pemahaman yang lebih baik terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansinya masing-masing. (ar.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)