Berita Terkini

Kesepakatan Bersama Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, MUDP Provinsi Bali, FKUB Provinsi Bali, PHDI Bali, MPAG Bali, MUI Bali, MATAKIN Provinsi Bali, PGI Wilayah Bali dan WALUBI Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi membahas Kesepakatan Bersama mengenai larangan berkampanye di tempat ibadah/sembahyang. (23/01/18)

Ketua KPU Bali Dewa Raka Sandi mengatakan, Kesepakatan ini dibuat untuk mengatur lebih jelas mengenai batas-batas larangan berkampanye di tempat ibadah/sembahyang sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Kesepakatan Bersama tersebut menyepakati beberapa hal antara lain sebagai berikut ;

1)   Yang dimaksud tempat ibadah :

a.     Tempat ibadah umat Hindu adalah tempat suci umat Hindu untuk memuja Hyang Widhi Wasa dalam segala Prabawa (manifestasinya) dan Atma Sidha Dewata (Roh Suci Leluhur) dari pura keluarga/kawitan, pura swagina dan pura khayangan tiga/khayangan jagat termasuk didalamnya semua mandala (utama mandala, madya mandala, dan kanista mandala) yang menjadi wilayah pura dan pelaba pura yang menempel dengan pura sebagai karang kekeran.

b.     Tempat ibadah umat Muslim adalah tempat ibadah yang berupa masjid,  musholla, langgar, surau, TPQ (Taman Pendidikan Alquran),Pondok Pesantren termasuk fasilitas yang ada di halaman tempat-tempat tersebut di atas, demikian pula halnya tanah wakaf yang menjadi satu dengan tempat ibadah dimaksud.

c.     Tempat ibadah umat Kristiani (Katolik dan Protestan) adalah semua fasilitas yang ada di dalam gedung dan areal gereja, rumah pendeta dan gedung serbaguna.

d.     Tempat  ibadah agama Buddha, berupa Vihara, Cetiya, Pusat Meditasi dan SMB (Sekolah Minggu Buddhis). Vihara adalah tempat belajar dan praktek dharma yang berupa puja bhakti dan meditasi serta tempat tinggal para bhiku. Areal tersebut meliputi dharma sala, uposatta ghara, ruang serbaguna, serta halaman vihara dan tempat parkir di pelataran vihara.

e.     Tempat ibadah umat Khonghucu adalah Klenteng, Bio, dan Lithang termasuk semua fasilitas yang ada di areal Klenteng, Bio, dan Lithang.

2)   Sesuai ketentuan Pasal 68 Ayat (1) huruf j PKPU Nomor 04 Tahun 2017tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

3)   Bahwa tempat ibadah/sembahyang tersebut di atas pada angka 1 huruf a, b, c, d, dan e hanya diperuntukan untuk kegiatan ibadah/sembahyang.

4)   Dalam kegiatan ibadah/sembahyang dilarang menggunakan dan membawa atribut kampanye pasangan calon dan Partai Politik.

5)   Dalam kegiatan ibadah/sembahyang dilarang meneriakkan yel-yel yang berkaitan dengan kampanye.

6)   Dalam kegiatan ibadah/sembahyang dilarang melakukan dharma wacana, dharma desana, khotbah, ceramah, dan kegiatan-kegiatan lain yang mengandung dan memenuhi unsur kampanye.

Rapat Koordinasi diakhiri dengan penandatangan Kesepakatan Bersama oleh semua pihak tersebut diatas. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/Hupmas)

Kesepakatan Bersama Mengenai Larangan Berkampanye di Tempat Ibadah/Sembahyang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 570 kali