
Ketua KPU Bali Narasumber Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Di Kabupaten Badung
bali.kpu.go.id Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KPU Badung di Ruang Rapat Media Gosana Lt. 3 Kantor DPRD Kabupaten Badung, Minggu (31/07/2022)
Agung Lidartawan menerangkan kewajiban KPU Provinsi untuk monitoring dan supervisi sebagaimana peraturan perundang-undangan terkait Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Agung Lidartawan dalam penyampaianya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya sifatnya menunggu instruksi dari KPU RI terkait pendaftaran Parpol, dan yang menjadi bagian terpenting adalah KPU berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik dalam memberikan informasi tahapan pemilu 2024.
Disamping itu KPU sejak diluncurkan tahapan Pemilu pada 14 Juni 2022 sudah melaksakan Integritas 24 Jam, untuk memberikan pelayanan kepada peserta Pemilu.
Ditambahkannya selain memberikan pelayanan kepada partai politik, koordinasi antar stakeholder dan instansi terkait supaya lebih direkatkan untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu kedepan dengan harapan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 Bali bebas dari sengketa.
Kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, serta Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Badung. (ps.red/Foto KPU Bali/ca_kpubadg/hupmas)