Berita Terkini

Komisioner dan Sekretaris KPU Bali Tandatangani Dokumen SAKIP 2022

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) oleh jajaran Komisioner dan Sekretaris. (03/01/22)

Rapat yang dihadiri juga oleh Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU RI I Dewa Raka Sandi tersebut dilaksanakan di ruang rapat KPU Provinsi Bali.

Pada kesempatan tersebut, masing-masing Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali menandatangani Perjanjian Kinerja yang dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas. Adapun beberapa sasaram startegis yang dituangkan dalam perjanjian kinerja komisioner antara lain adalah Terwujudnya Sistem Informasi mengenai Partai Politik yang andal dan berkualitas; Terwujudnya Sumber Daya Manusia dan Lembaga KPU yang berkualitas; Terwujudnya Kesadaran Pemilih, Kepemiluan dan Demokrasi yang tinggi untuk seluruh lapisan masyarakat; Terwujudnya koordinasi penyelenggaraan kepemiluan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Publik, disertai pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi pelaksanaan Pemilu berbasis teknologi informasi yang terintegras; Terwujudnya Pemilu Serentak yang aman dan damai disertai penyelesaian sengketa hukum yang baik.

Sedangkan untuk Perjanjian Kinerja Sekretrais terdapat  dua belas sasaran kegiatan yakni   Terlaksananya Perencanaan dan Persiapan Logistik; Terselenggaranya Pengelolaan Pengadaan Logistik; Terselenggaranya Pengelolaan Dokumentasi  Logistik; Terselenggaranya Penguatan Kualitas Peraturan Perundang-Undangan, Terfasilitasinya Pengelolaan Informasi Publik; Terfasilitasinya Pelaksanaan Hubungan Antar Lembaga,; Terfasilitasi Pendidikan Pemilih; Terselenggaranya Penyuluhan Hukum, Terfasilitasinya Layanan Perkantoran; Terfasilitasinya Layanan Manajemen Keuangan; Terlaksananya layanan organisasi dan tata kelola internal; Terlaksananya Layanan Perencanaan dan Penganggaran; Terselenggaranya layanan manajemen SDM; Terselenggaranya Layanan Perkantoran; Terselenggaranya Layanan Prasarana Internal dan Terlaksananya Layanan Data dan Informasi. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 118 kali