Komnas HAM Adakan Diskusi Pemilu Bekerjasama dengan KPU Provinsi Bali
Diskusi Pemilu yang dihadiri oleh Anggota Komnas HAM DR. Maneger Nasution, MA., yang merupakan Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Republik Indonesia dan diikuti oleh KPU Provinsi Bali dan jajarannya, Bawaslu Provinsi Bali dan jajarannya, dan Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali (MUDP – Bali), serta sejumlah akademis dan LSM ini mengambil tema “Menuju Sistem Pemilu yang Berbasis HAM dan Kaitanya dengan Praktek Sistem Ikat di Bali”, pada hari Rabu, 12 November 2014 di ruang Rapat KPU Provinsi Bali.
Tema kegiatan tersebut di kritisi oleh peserta diskusi karena sudah mengesankan bahwa di Bali ada sistem ikat seperti halnya sistem noken di Papua. MUDP - Bali , melalui I Gede Arya Sena menegaskan bahwa lembaga adat di Bali tidak pernah merekomendasikan adanya Pemilu dengan sistem ikat di Bali. “Saya tidak setuju sistem ikat disalahkan kepada adat Bali” demikian I Gede Arya Sena menegaskan.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Wiarsa Raka Sandi menyatakan terminologi sistem ikat belum jelas. Dimana dalam praktiknya memang ada potensi pelanggaran, tetapi ini dilakukan oleh oknum tertentu. Dalam pelaksanaannya kalau ada anggota adat yang berbeda pilihan dengan bendesa adatnya belum pernah ada sanksi (sanksi adat). Dalam hal ini juga ditegaskan tidak ada sistem ikat di Bali.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia, dan perserta lainnya. Dalam hal ini Komnas HAM diminta menjelaskan kepada masyarakat Indonesi bahwa di Bali tidak ada sistem ikat, seperti halnya sistem noken di Papua.
Pihak Komnas HAM minta maaf jika dari judul diskusi tersebut terkesan di Bali ada sistem ikat. Komnas HAM berkomitmen akan meluruskan hal ini di tinggkat nasional supaya tidak ada kesan bahwa di Bali ada sistem tersebut.