Berita Terkini

KPU Bali Adakan Rakor Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024 pasca Penyerahan DP4

Denpasar, bali.kpu.go.id - Pasca Penyerahan DP4 antara Kementerian Dalam Negeri dengan KPU, telah didapatkan jumlah 3.294.880 pemilih untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota atau Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Bali. Angka ini meningkat 25.364 pemilih (0,78%) dari sebelumnya sejumlah 3.269.516 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.Dari data ini, KPU Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Bali, di Seres Spring Resort & Spa, Gianyar, Rabu, (22/05/2024).

Dalam acara ini diundang seluruh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kota, didampingi Sekretaris, Admin serta Operator Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), juga menghadirkan instansi terkait diantaranya Bawaslu Provinsi Bali, Dinas PMD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, serta Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.

Dibuka oleh Anggota KPU Provini Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula, menyampaikan arahan bahwa atas data pemilih yang diterima ini, KPU Provinsi Bali meminta masukan dan pendapat terkait upaya-upaya dalam menciptakan Daftar Pemilih yang lebih akurat dan komprehensif kepada para pihak yang berkepentingan, serta meminta segenap jajaran KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih yang baik sehingga tidak timbul pemasalahan dikemudian hari, mengingat Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih menjadi sumber data pelaksanaan tahapan penting lainnya dan juga rawan menjadi sengketa atau gugatan nantinya.

Dalam acara ini disepakati hal-hal yang penting untuk persiapan sebagai kegiatan lanjutan dalam proses pemutakhiran data pemilih yakni membagi pemilih kedalam TPS-TPS dengan maksimal pemilih 600 per TPS dengan dibantu PPK dan PPS yang nanti terbentuk, merancang perencanaan kebutuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) beserta kelengkapan kerjanya di masing-masing KPU Kabupaten/Kota, serta yang terpenting adalah tetap menjaga kerahasiaan data pemilih sebagaimana ketentuan yang mengaturnya.

Dari para instansi terkait yang hadir, Bawaslu, Dinas PMD Dukcapil serta Dinas PMA Provinsi Bali, mengapresiasi kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota se Bali karena telah berhasil menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 dengan baik dan menjadi satu-satunya Provinsi dan Kabupaten/Kota tanpa gugatan/sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi, serta siap untuk berkoordinasi dan bekerja sama dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan juga proses pemutakhiran data pemilih ini.  (odde.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali