KPU Bali Dampingi Proses Persetujuan Dummy Surat Suara
Setelah ditetapkannya PT. Macanan Jaya Cemerlang sebagai penyedia surat suara, penyedia diwajibkan membuat dummy Surat Suara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. Dummy tersebut selanjutnya disetujui oleh tim kampanye pasangan calon untuk selanjutnya dicetak menjadi surat suara. Acara persetujuan dummy surat suara itu dikemas dalam rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Buleleng. Rapat yang berjalan damai tersebut dilaksanakan dalam suasana libur Tahun Baru 2017.(1/1/2017)
Penanda tanganan dummy surat suara oleh tim pasangan calon, berjalan lancar tanpa ada koreksi dari tim pasangan calon. Tim pasangan calon hanya mempertanyakan metode pelipatan surat suara. Pada kesempatan tersebut Dr. I Wayan Jondra Komisioner KPU Provinsi Bali menjelaskan, sebagaiberikut : (1) surat suara akan di cetak bolak balik, bagian depan terdapat foto pasangan calon, sedangkan bagian belakang terdapat informasi TPS dan tanda tangan ketua KPPS. (2) surat suara dilipat dua kali secara vertikal dan horisontal, sehingga mencegah terjadinya coblos tembus, dan tanda coblosan tidak terlihat pada saat dimasukkan ke dalam kotak suara.
Penanda tanganan dummy surat suara ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang dimuat dalam surat suara sudah benar. Kebenaran terhadap isi surat suara ini tentu pasangan calon/tim kampanye yang sangat memahaminya. Sehingga tidak terjadi kesalahan informasi dalam surat suara yang dapat berujung pada perolehan suara.
Penanda tanganan dummy surat suara dilanjutkan dengan penandatanganan daftar pasangan calon. Daftar pasangan calon memuat : foto pasangan calon, biodata singkat, visi dan misi pasangan calon. Penandatanganan ini berjalan dengan baik, setelah sebelumnya terdapat beberapa perbaikan.(wjd)