Berita Terkini

KPU Bali Gelar Bimtek Pemantau Pilgub 2013

DENPASAR - KPU Provinsi Bali, Selasa (15/1) lalu, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013. Acara yang berlangsung di ruang rapat KPU Provinsi Bali tersebut dibuka Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Turut hadir Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, yang menyampaikan materi tentang pemantauan Pilgub Bali 2013, anggota KPU Provinsi Bali Ketut Udi Prayudi, dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan. Acara bimtek tersebut diikuti 23 anggota GMNI dan 41 orang dari Yayasan Pejuang Tri Pusaka Bangsa.

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, menjelaskan hak, kewajiban, dan kode etik pemantau. Sementara Ketua Panwaslu Bali, Made Wena, menjelaskan tentang posisi Panwaslu dalam kegiatan Pilgub Bali 2013 yang mana hubungan pemantau lebih dekat ke Panwaslu. Wena berpesan apabila pemantau menemukan permasalahan di lapangan agar segera diinformasikan ke Panwaslu karena merupakan kewajiban dari pemantau.

Kenapa Pilgub perlu diawasi? Menurut Wena, Pemilu, termasuk Pilgub, perlu diawasi karena berpotensi terjadi pelanggaran. Juga agar terjadi keseimbangan penyelenggaraan. "Selain itu, semua pihak memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyukseskan Pilgub, bukan hanya KPU dan Panwaslu," jelasnya.  

Wena menjelaskan, pengawasan Pemilu merupakan kegiatan mengamati, memeriksa, mengkaji,  dan menilai proses Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tujuan pengawasan terhadap  Pilgub yakni untuk memastikan terselenggaranya Pilgub secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang­-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh. Kedua, untuk mewujudkan Pilgub yang demokratis; dan menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil Pilgub. "Juga untuk melindungi suara pemilih," kata pria kelahiran Kutuh, Kuta Selatan ini.

Selain itu, menurut Made Wena, secara filosofis, pengawasan terhadap Pilgub bertujuan mengembalikan kepercayaan Pemilih kepada Penyelenggara Pemilu dan mengembalikan kepercayaan Pemilih terhadap proses dan hasil Pemilu. Sementara proses pengawasan yang dilakukan Panwaslu, kata Wena, dilakukan dengan dua cara, yakni pengawasan aktif dan pengawasan pasif. Pengawasan aktif, yakni dengan mengidentifikasi dan memetakan titik-titik rawan pelanggaran (tahapan dan fasilitas nontahapan), baik subyek pelaku pelanggaran maupun wilayah pelanggaran. Optimalisasi informasi pendukung. Melakukan pengawasan ke lokasi. Menelusuri kelengkapan informasi dugaan pelanggaran. Dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dugaan pelanggaran.

Sedangkan pengawasan pasif, yakni mendorong secara aktif peran masyarakat  dalam pengawasan. Penyediaan kemudahan media informasi dan pengaduan.Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Komunikasi dan koordinasi dengan pasangan calon. Serta bersinergi dengan media.

Made Wena juga menjelaskan tugas dan wewenang Panwaslu, yang meliputi mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu; Menerima laporan pelanggaran Pemilu; menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU untuk ditindaklanjuti; meneruskan temuan dan laporan yang bukan kewenangannya kepada instansi yang berwenang; mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu; memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/ atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, sekretaris dan pegawai kesekretariatan KPU; memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilu.

Dalam acara tersebut Ketua KPU Provinsi Bali, Lanang Perbawa, menyerahkan sertifikat akreditasi kepada pemantau yaitu ketua GMNI dan Ketua Yayasan Pejuang Tri Pusaka Bangsa. Juga pengalungan name tag petugas pemantau secara simbolis oleh Ketua KPU Provinsi Bali kepada perwakilan pemantau. (kpu)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26,222 kali