 
                  KPU Bali Gelar Bimtek Pembentukan KPPS untuk Pemilu 2024
Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dalam Rangka Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Bali untuk Pemilu Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Aston Denpasar Hotel & Convention Center., Senin (18/12/2023)
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, membuka acara dengan menegaskan pentingnya pembekalan bagi seluruh peserta untuk menghadapi tugas di lapangan. Lidartawan menekankan bahwa harga mati yang masuk SIPOL dan mengingatkan agar KTP tidak dimanipulasi untuk dimasukkan ke dalam SIPOL. Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada penyelenggara pemilu yang terdaftar di SIPOL kecuali yang diselesaikan dengan stakeholder terkait, serta mengingatkan bahwa komando berasal hanya dari Provinsi tanpa ada tambahan lain selain dari Provinsi.
Dalam kegiatan ini, materi disampaikan langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bali divisi sosialisasi, pendidikan pemilih partisipasi masyarakat, dan SDM, Bapak I Gede John Darmawan. Darmawan memberikan gambaran umum terkait rekrutmen KPPS, menekankan bahwa PPK dan PPS bertanggung jawab untuk merekrut anggota KPPS yang berkualitas dan tertib secara administrasi, karena merekalah ujung tombak pemilu.
Selanjutnya, Anggota KPU Provinsi Bali divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Rakula, menyampaikan materi mengenai Kode Etik penyelenggaraan pemilu. Rakula menjelaskan ruang lingkup kode etik, termasuk pelanggaran administrasi pemilu, perselisihan hasil pemilu, dan non-tahapan pemilu. Ia menegaskan agar PPK dan PPS tidak berasumsi diluar regulasi, karena mereka adalah eksekutor. Jika fakta di lapangan tidak sesuai dengan regulasi, koordinasi akan dilakukan dengan Komisioner KPU Kabupaten/Kota masing-masing. ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)
                           
                           
                           
                        
