KPU Bali Gelar Konferensi Pers Pasca Pemungutan Suara Pilkada 2024
Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengadakan konferensi pers pada hari Kamis, 28 November 2024, di ruang media center KPU Bali. Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi terkini terkait pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Bali.
Insiden yang Menimpa Petugas Pemilu
Dalam konferensi pers, anggota KPU Bali dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM I Gede John Darmawan menyampaikan beberapa insiden yang dialami oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas:
1. I Gede Agus Febrianayoga (34 tahun) Asal: Desa Gobleg, Kecamatan Banjar Insiden: Mengalami luka berat berupa patah bahu akibat kecelakaan saat membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Komang Wana Sari (29 tahun) Asal: Desa Sumber Klampok, Kecamatan Gerokgak, Insiden: Mengalami asam lambung dan pingsan saat proses pungut hitung suara.
3. Luh Merry Sudaryani (34 tahun), Asal: Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Insiden: Mengalami pendarahan akibat keguguran kehamilan usia tiga bulan.
4. Muhammad Arif (65 tahun), Asal: Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Jabatan: Linmas, Insiden: Meninggal dunia setelah proses pungut hitung, diduga akibat kelelahan.
KPU Bali menyatakan telah mengambil langkah tanggap darurat, termasuk memberikan penjaminan kesehatan kepada para petugas yang terdampak dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. “Kami bertanggung jawab penuh atas kesehatan para petugas dan terus menggali informasi terkait kondisi mereka,” ujar John Darmawan
Proses Rekapitulasi Logistik dan Penghitungan Suara
KPU Bali melaporkan bahwa proses rekapitulasi di tingkat TPS telah selesai. Logistik dari TPS telah didistribusikan ke tingkat desa dan kemudian ke gudang kecamatan. Pada pukul 24.00 WITA, semua logistik dari TPS telah tiba di gudang kecamatan.
Rekapitulasi di tingkat kecamatan akan berlangsung mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme berjenjang yang dimulai dari TPS, desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.
Hasil Rekapitulasi Resmi
KPU Bali menegaskan bahwa hasil yang telah dipublikasikan saat ini bukan merupakan hasil resmi dari KPU. “Hasil rekapitulasi resmi akan ditetapkan melalui rapat pleno setelah proses berjenjang selesai,” ujar John Darmawan. Masyarakat diminta untuk menunggu pengumuman resmi dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
KPU Bali berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berintegritas.