KPU Bali Gelar Rakor Tuntaskan Pemutakhiran Data Hasil Pemadanan DPB-SIAK
Denpasar, bali.kpu.go.id Menindaklanjuti pemutakhiran data hasil pemadanan yang telah diturunkan oleh KPU RI, sesuai dengan batas waktu sebagaimana dalam Surat Ketua KPU RI Nomor 613/PL.01-SD/14/2022, KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Hasil Pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 KPU RI dengan Data Kependudukan. Rakor mengundang Ketua, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi, bersama Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Rabu (14/09/2022).
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan tindak lanjut data ini diharapkan agar dapat diselesaikan bulan September 2022 karena data ini akan digunakan sebagai dasar sinkronisasi untuk pemutakhiran data Pemilu 2024.
Hadir secara daring, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos melakukan evaluasi terhadap progress tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Apresiasi diberikan kepada KPU Kabupaten Tabanan yang sudah selesai menyelesaikan proses pemadanan data 100% serta meminta agar segera disusul oleh Kabupaten/Kota lainnya.
“Pemutakhiran data ini tidak berhenti pada satu titik, setidaknya KPU dapat bersinergi baik khususnya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait koordinasi penyandingan data kependudukan”, jelas Betty Epsilon Idroos.
Kesempatan coaching clinic oleh Tim Pusdatin KPU RI dimanfaatkan untuk berdiskusi terkait langkah-langkah teknis bagaimana penyandingan data serta proses unggah melalui Aplikasi Sidalih, serta penggunaan fitur cek ganda internal untuk mengetahui keberadaan data ganda di wilayah masing-masing serta menindaklanjuti jika memang ditemukan demikian.
Harapannya, 146.336 data yang harus dimutakhirkan di wilayah Provinsi Bali dapat dituntaskan 100% hingga batas waktu yang diminta pimpinan KPU RI.(ps.red/Foto KPU Bali/arin/hupmas)