KPU Bali Gelar Rapat Pleno Hasil Verifikasi Faktual
KPU Provinsi Bali, Senin (26/11) menggelar rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu Legislatif tahun 2014. Dua partai politik, yakni Partai Golkar dan PPP, belum mampu memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat provinsi.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, didampingi anggota KPU Dewa Raka Sandhi, Ketut Udi Prayudi, Ni Putu Ayu Winariati, Gayatri, dan Sekretaris KPU Provinsi Bali Arya Gunawan. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Panwaslu Bali, Made Wena. Sedangkan pimpinan partai politik yang hadir antara lain Ketua DPD PDIP Bali, AA Oka Ratmadi, Ketua DPD Partai Gerindra Bali, IB Sukarta, Ketua Partai Nasdem Bali, IB Gunastawa, Wakil Ketua Partai Golkar Bali, Dewa Rai Budiasa, Ketua PKPI Kadek Nuartana, Ketua PKS Bali, Mujiono, serta parpol lainnya.
Menurut Lanang Perbawa, ada 16 parpol yang diverifikasi faktual di tingkat provinsi. Ke-16 parpol tersebut Partai Nasdem, PDIP, PKB, PBB, Partai Hanura, PAN, Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, PDP, PKPI, Partai Demokrat, PPP, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), PPRN, dan PPN. "Dari 16 parpol yang kami verifikasi faktual semuanya sesuai dengan dokumen yang diserahkan kepada KPU pusat," tandasnya.
Lanang Perbawa mengatakan, KPU Provinsi Bali memverifikasi faktual tiga hal, yakni kepengurusan partai politik di tingkat provinsi yang terdiri ketua, sekretaris, dan bendahara, kantor sekretariatnya, serta mengenai 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tersebut.
Menurut anggota KPU Provinsi Bali, Dewa Raka Sandhi, ada dua partai politik yang membuat pernyataan dalam formulir model F-13. Formulir model F-13 ini berisi pernyataan dari partai politik yang menyatakan tidak mampu menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat provinsi. Kedua partai tersebut adalah Partai Golkar dan PPP.
Namun, kata Raka Sandhi, dengan menyerahkan surat pernyataan dalam formulir F-13, berarti partai tersebut dinyatakan sudah sesuai dengan syarat verifikasi faktual. Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2012 tentang Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Legislatif 2014. "Jadi, untuk tingkat provinsi, ke-16 parpol dinyatakan sudah sesuai syarat verifikasi faktual.
Sementara untuk verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota hingga saat ini masih berlangsung. Menurut Lanang Perbawa, verifikasi faktual di kabupaten/kota akan berlangsung sampai akhir Desember 2012. Sebab, kata dia, KPU kabupaten/kota harus memverifikasi faktual kartu tanda anggota (KTA) paprpol. "Minggu ini, minggu perbaikan. Masih ada ada waktu bagi parpol untuk merapikan persyaratan. Sebab, banyak persoalan yang muncul terkait KTA-nya," ujarnya. (kpu)