Berita Terkini

KPU Bali Inisiasi Penyelesaian Administrasi Kependudukan Hasil Coklit Bersama Capil

Denpasar, bali.kpu.go.id - Dalam rentang 20 hari pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada masa penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024, yang dimulai sejak 12 Februari 2023 lalu, begitu banyak dinamika kependudukan yang ditemui dilapangan, dan sebagai tindaklanjutnya dilakukan rapat koordinasi penyelesaian administrasi kependudukan bersama para pihak, di Kantor KPU Provinsi Bali, Jumat (10/03/2023).

Sedari awal KPU Provinsi Bali telah menjalin koordinasi dengan pihak pengampu urusan kependudukan yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota se Bali, sehingga telah terjadi timbal balik atas proses pemutakhiran data pemilih dengan peristiwa kependudukan yang ditemukan di lapangan.

“Apa yang telah terjalin baik, kami sangat apresiasi dan berterimakasih atas koordinasi yang telah terjalin baik ini, antara KPU dan Dukcapil, karena kita kerja tidak biasa saja namun menggunakan hati dalam rangka melayani masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk didaftar sebagai pemilih, membantu mendata yang meninggal, ganda dan sebagainya untuk dikoordinasikan dengan Dukcapil,” antar Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam membuka acara ini.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, mengucapkan terimakasih kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali, Dukcapil Kabupaten/Kota se Bali atas kesediaannya hadir dan melaksanakan koordinasi dalam rapat yang dilakukan ini ditengah padatnya agenda masing-masing, mengingat pentingnya kegiatan ini untuk tetap menjaga sinergi dalam rangka tugas melayani masyarakat dalam perspektif mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai agenda penting nasional.

Data yang dikomunikasikan antara KPU dan Dukcapil saat kegiatan ini antara lain data penduduk meninggal yang belum tercatat, data ganda, data penduduk yang pindah domisili, dan data penduduk yang elemen datanya perlu disesuaikan. 

Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra, mengemukakan bahwa Bawaslu akan selalu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024 ini dalam kerangka memastikan dengan benar pemilih yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan dari daftar pemilih dan juga tidak hadir di TPS nantinya.

Selanjutnya kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk kerja bersama-sama sebagaimana keterkaitan antar lembaga, dan amanat undang-undang bahwa semua pihak yang terkait agar bekerja sama dengan penyelenggara Pemilu untuk menyukseskan Pemilu di Tahun 2024.  (odde.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 90 kali