Berita Terkini

KPU Bali Koordinasikan Publikasi BB-11 dengan 12 Parpol

DENPASAR- KPU Provinsi Bali Selasa, 25 Juni 2013 mengadakan rakor yang dipimpin  oleh Anggota KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST dan dihadiri oleh 12 partai politik yaitu NASDEM, PKB , PKS, PDIP, GOLKAR, GERINDRA, DEMOKRAT, PAN, PPP, HANURA, PBB, dan PKPI untuk membahas mengenai pernyataan bersedia atau tidak bersedia calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mempublikasikan daftar riwayat hidupnya (BB-11) kepada masyarakat. Berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 436/KPU/VI/2013 tanggal 21 Juni 2013, surat pernyataan tersebut dikumpulkan paling lambat tanggal 26 Juni 2013.  

Komang Purnama dari Partai Golkar juga menanyakan " Jika caleg tidak bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan apakah nama-nama caleg yang tidak bersedia tersebut akan dipublikasikan juga ?

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST menjelaskan bahwa nama caleg yang tidak bersedia tidak akan diumumkan namun KPU akan membuat pengantar dalam pengumuman tersebut bahwa nama caleg yang tidak ada dalam publikasi ini berarti caleg tersebut tidak bersedia untuk dipublikasikan. Beliau juga menambahkan bahwa mengenai tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPD dan DPRD dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014 mekanismenya yaitu KPU akan membuat tim klarifikasi tanggapan masyarakat, selanjutnya setelah ada tanggapan masyarakat KPU akan bersurat kepada pimpinan parpol dan pimpinan parpol kemudian akan menyampaikan kepada calegnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 24,444 kali