KPU Bali Koordinasikan Verfikasi Administrasi Parpol
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berkomitmen membangun sistem pengelolaan data pemilu yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui fasilitas teknologi dan sistem informasi politik (sipol) yang saat ini dimiliki KPU, diharapkan semua data yang masuk ke KPU dapat terkelola dengan baik. Segera setelah mendapat pelatihan aplikasi sipol verifikasi administrasi Partai Politik Peserta Pemilu tanggal 3 dan 4 Oktober 2012 di KPU RI, Anggota KPU Bali, I Dewa Raka sandi Wiarsa Raka Sandi, ST mengumpulkan Ketua, Sekretaris dan Operator sipol KPU Kabupaten/Kota se-Bali untuk melakukan koordinasi terkait verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu Pileg 2014. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat KPU Provinsi Bali ini, membahas mengenai bagaimana verifikasi administrasi dilakukan di KPU Kabupaten/Kota agar dapat diselesaikan tepat waktu yang dijadwalkan tanggal 5 dan 6 Oktober 2012, dimana KPU kabupaten/Kota bertugas melakukan verifikasi administrasi dengan mencocokkan softcopy daftar nama anggota partai daftar nama anggota Partai Politik hasil pencermatan KPU dengan daftar nama anggota partai politik sebagaimana formulir Lampiran 2 Model F2-Parpol dan fotokopi KTA. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota melaporkan berita acara hasil verifikasi administrasi keanggotaan partai politik kepada KPU melalui KPU Provinsi Bali dan aplikasi SIPOL. (wk)