Berita Terkini

KPU Bali Laksanakan Rapat Pleno PAW Anggota DPRD Provinsi Bali

Denpasar,bali.kpu.go.id - Menindaklanjuti Surat DPRD Provinsi Bali Nomor B.08.160/3487/Psd/DPRD tanggal 1 Maret 2020 perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Bali masa jabatan 2019-2024 dari Partai PDI Perjuangan atas nama I Nyoman Adnyana, SH., MM, dikarenakan meninggal dunia, KPU Provinsi Bali melaksanakan pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW Anggota DPRD Provinsi Bali hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. (7/03/2022)


Berdasarkan ketentuan Pasal 359 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Jo Pasal 9 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2019, KPU Provinsi Bali menyampaikan nama calon PAW Anggota DPRD Provinsi Bali bahwa calon yang memenuhi syarat didasarkan atas perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.


Berdasarkan hasil Rapat Pleno yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, disampaikan Surat jawaban, Berita Acara Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon PAW Anggota DPRD Provinsi Bali Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 beserta lampirannya kepada pihak DPRD Provinsi Bali. (gb.red/Foto KPU Bali/gb/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 46 kali