Berita Terkini

KPU BALI Laksanakan Supervisi Pembukaan Kotak Suara

Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum  Nomor 1468/KPU/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014. Seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali melakukan pembukaan kotak suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 guna mengumpulkan serangkaian alat bukti yang berhubungan dengan gugatan pasangan calon nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 7 Agustus 2014 tentang Perbaikan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tertanggal 22 Juli 2014 juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Penetapan Pasangan Calon presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 22 Juli 2014.

KPU Provinsi Bali yang bertindak sebagai koordinator melaksanakan supervisi pelaksanaan buka kotak yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali sejak tanggal 12 Agustus 2014. Pembukaan kotak tersebut juga disaksikan oleh saksi dari kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presdien Tahun 2014, Panwaslu Kabupaten/Kota serta perwakilan dari pihak Kepolisian. Alat bukti yang disiapkan yakni data DPT (Model A.3-PPWP), DPTb (Model A.4-PPWP), DPK (Model A.Khusus PPWP), DPKTb (Model A.T Khusus PPWP), A5 dan C7 yang nantinya akan disampaikan ke KPU RI sebagai pendukung alat bukti persidangan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 17,185 kali