KPU Bali Melaksanakan Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Jembrana Provinsi Bali periode 2023-2028
Denpasar, bali.kpu.go.id - Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 581 tahun 2025 tentang Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Jembrana Provinsi Bali Periode 2023-2028. KPU Provinsi Bali Melaksanakan Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Jembrana Provinsi Bali periode 2023-2028, bertempat di Kantor KPU Provinsi Bali (via teleconference). Selasa(1/7/2025).
KPU Bali mengundang I Putu Indrabayu sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota KPU Kabupaten Jembrana, Indrabayu dilantik oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, yang dimana beliau memimpin dalam pengambilan sumpah dan pengambilan janji pada pelantikan di kegiatan tersebut. Mochammad Afifuddin mengucapkan "selamat kepada seluruh anggota yang dilantik, saya berharap dedikasi bekerja keras dan juga pengabdiannya di tingkatkan, berkerja sesuai dengan apa yang ditentukan."
Kegiatan ini turut hadir Ketua Dan Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Jembrana. "hari ini mereka sudah lantik, hampir dengan 5 Kabupaten/kota di 4 provinsi ini, berarti di Bali juga sudah secara resmi bahwa Jembrana udah lengkap, walaupun memang pelantikan sekarang tidak dilakukan di Jakarta, dilakukan secara daring tapi jelas tadi pak ketua menyatakan tidak mengurangi kekhusyukan pelantikan yang ada. Dan saya berharap dengan hadirnya saudara Bayu di KPU Jembrana tetap akan lebih baik dan tetap menjaga kekompakannya serta mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik." ujar Agung Lidartawan, Ketua KPU Provinsi Bali.
(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)