Berita Terkini

KPU Bali melaksanakan Rapat Terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Persiapan Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Pencalonan Pilkada Srentak 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Persiapan Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara ini berlangsung di ruang rapat KPU Bali pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Rapat ini dipimpin oleh I Gede John Darmawan, Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan SDM, yang didampingi oleh Luh Putu Sri Widyastini, Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pembukaan rapat, John Darmawan menyampaikan bahwa tahapan pencalonan merupakan bagian krusial dalam proses Pilkada, sehingga KPU Provinsi Bali beserta seluruh jajarannya sangat serius mengajak partai politik untuk menyukseskan proses ini.

John menegaskan bahwa terdapat syarat-syarat calon dan pencalonan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Oleh karena itu, KPU Provinsi Bali wajib melakukan sosialisasi kepada partai politik yang memiliki kursi untuk mengusung pasangan calon pada bulan Agustus mendatang. Proses pencalonan ini, lanjut John, adalah bentuk kerjasama dan transfer informasi antara KPU dengan peserta pemilu, di mana Bawaslu dan Kesbangpol juga turut serta dalam mengawal proses tersebut.

Sementara itu, Luh Putu Sri Widyastini dalam pemaparannya menyampaikan bahwa KPU Bali tengah dalam proses memilih rumah sakit yang akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan bagi para calon. Saat ini, KPU Bali telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan merekomendasikan tiga rumah sakit untuk pemeriksaan tersebut.

"Kami akan melakukan pengecekan terkait rumah sakit tersebut dan memilih satu rumah sakit yang terbaik. Setelah diputuskan, kami akan berkoordinasi dengan Direktur Rumah Sakit untuk membentuk Tim Penilai/Pemeriksa serta menyusun SOP," ujar Luh Putu Sri Widyastini.

Ia juga menambahkan bahwa pihak KPU Bali akan menyiapkan waktu bagi partai politik pengusul untuk mendengarkan SOP yang akan disampaikan oleh Ketua Tim Penilai. Mengingat adanya keterbatasan prasarana di beberapa rumah sakit, terutama terkait MRI, KPU akan mengatur waktu secara teknis agar tidak terjadi penumpukan.

Dalam rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Provinsi Bali, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, serta Ketua dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali