KPU Bali Membahas Penyesuaian RKB Pilkada Serentak Tahun 2024 Bersama dengan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali
Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali menyelengarakan Rapat pembahasan penyesuaian Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan mengudang Ketua KPU Kabupaten Kota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se Bali dengan mengambil tempat di Ruang Rapat KPU Bali, Selasa (07/02/2023)
Tujuan dilaksanakana kegiatan ini adalah berharap agar KPU Kabupaten/kota bisa melakukan pencermataan anggaran Rencana Kebutuhan Biaya sesuai dengan Keputusan KPU No 543 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gibernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dengan turut mengundang Kesbangpol Provinsi Bali, KPU Bali berharap proses penyesuaian ini dapat diketahui oleh pemerintah daerah Provinsi Bali untuk nanti dapat ditindaklanjuti dalam rapat-rapat terkait pembahasan di Pemerintah Daerah.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan berharap agar pemerintah daerah bisa menindaklanjuti Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/453/SJ tentang Pendanaan Kegiataan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, serta menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait Pendandatanganan NPHD
Selanjutnya rapat di pimpimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama dengan pemaparan Rencana Kebutuhan Biaya yang dibacakan oleh masing-masing Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan kendala yang masih dihadapi dalam proses ini untuk dicarikan pemecahan bersama. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)