Berita Terkini

KPU BALI Menetapkan DCS Anggota DPRD Provinsi Bali Pemilihan Umum Tahun 2019.

Denpasar, bali.kpu.go.id – KPU Provinsi Bali melakukan Penetapan DCS Anggota DPRD Provinsi Bali, setelah melewati masa verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen perbaikan syarat Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali pada Pemilu 2019. Pada Rapat Penyerahan SK Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi Bali, Anggota KPU Bali Kadek Wirati selaku Plh Ketua KPU Provinsi Bali menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bali telah melakukan sinkronisasi data dan meminta tandatangan LO pada Rancangan DCS sebelum ditetapkan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan pemasangan Photo serta nama Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali Sebelum di tetapkan secara resmi pada Surat Keputusan (SK). (11/8/2018).

KPU Provinsi Bali mengundang Bawaslu Provinsi Bali, LO dan Operator masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu 2019 untuk hadir dalam penyerahan SK Penetapan DCS DPRD Provinsi Bali Pemilu 2019. Winariati Anggota KPU Bali Divisi Teknis menyampaikan DCS yang telah di tetapkan selanjutnya akan di umumkan di media cetak, media elektronik, di Kantor KPU Provinsi Bali dan Website KPU Bali untuk memperoleh masukan atau tanggapan masyarakat terhadap bakal calon Anggota DPRD Provinsi Bali Pemilu Tahun 2019 yang telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). Pengumuman DCS akan berlangsung selama 3(tiga) hari pada tanggal 12 s.d 14 Agustus 2018.

Winariati menambahkan masyarakat yang akan memberikan masukan atau tanggapan disampaikan kepada KPU Provinsi Bali disertai identitas diri yang jelas paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak DCS Anggota DPRD Provinsi diumumkan. KPU Provinsi Bali akan melakukan klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan atau tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Anggota DPRD Provinsi selama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa masukan atau tanggapan dari masyarakat sesuai dengan mekanisme yang telah diatur pada peraturan KPU.

Rapat diakhiri dengan penyerahan SK Penetapan DCS terhadap masing-masing Lo Partai Politik yang hadir  serta Bawaslu Provinsi Bali. (bud/Foto KPU BALI/bud/Hupmas).

1. Partai Kebangitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya ( GOLKAR)

5. Partai NasDem

6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA)

7. Partai Berkarya

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

10. Partai Persatuan Pembangunan  (PPP)

11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)

14. Partai Demokrat

19. Partai Bulan Bintang (PBB)

20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Bawaslu Provinsi Bali 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4,213 kali