KPU BALI Menyampaikan Hasil Akhir Perbaikan Syarat Dukungan Anggota DPD
Denpasar, bali.kpu.go.id – KPU Provinsi Bali melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Akhir Perbaikan Syarat Dukungan Anggota DPD pada Pemilu 2019. Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh Plh.Ketua KPU Provinsi Bali Kadek Wiarati, dalam arahannya bahwa KPU Kabupaten/Kota telah melakukan verifikasi faktual perbaikan syarat dukungan pemilih calon Peserta Pemilu Anggota DPD yang belum memenuhi syarat pada tahap pertama. Verifikasi factual dilakukan dari tanggal 30 Juli s.d 12 Agustus 2018 dan pada hari ini akan dibacakan hasilnya apakah telah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Rapat Pleno terbuka ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali (17/8/2018).
.jpeg)
KPU Provinsi Bali mengundang Lo dari Bakal Calon DPD yang melakukan perbaikan syarat dukungan yakni Ida Bagus Ketut Purbanegara, Ir. I Wayan Adnyana, SH.,MKn, Ngurah Sugiarta, SH, Ni Made Ayu Sriwathi, SE.,MM dan Sri Wigunawati serta Bawaslu Provinsi Bali. Ni Putu Ayu Winariati Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis membacakan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi Bali. Bakal Calon Anggota DPD yang berjumlah 5(lima) Orang atas nama : Ida Bagus Ketut Purbanegara, Ir. I Wayan Adnyana, SH.,MKn, Ngurah Sugiarta, SH, Ni Made Ayu Sriwathi, SE.,MM dan Sri Wigunawati syarat dukungannya dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS).
.jpeg)
Rapat Pleno ditutup oleh Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Kadek Wirati dengan menyampaikan bahwa penyerahan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi Bali akan disampaikan pada tanggal 27 Agustus 2018 nanti serta mengumumkan tahapan selanjutnya adalah penyusunan dan pengumuman DCS untuk meminta tanggapan masyarakat sebelum di tetapkannya DCT pada tanggal 20 September 2018. (bud/Foto KPU BALI/bud/Hupmas).
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)